perlu menambah djumlah Hakim-perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan –pengadilan Tentara di Territorium IV; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.52) tentang “Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No. 239 tahun 1952 (Berita Negara tahun 1952 No. 94) dan No. 94 tahun 1953 (Berita Negara tahun 1953 No. 49). M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.