a. bahwa Undang-undang No.22 tahun 1948 dari Republik Indonesia (Jogjakarta), dalam pasal 7 dan 16 hanja mengatur pemberian uang sidang, uang djalan dan menginap bagi anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah serta pemberian uang kehormatan bagi anggauta-anggauta Dewan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 1948 dari Republik Indonesia (Jogjakarta), Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak berhak mengatur pemberian uang-uang lain kepada Ketua, wakil Ketua serta anggauta-anggauta dan wakil Kepala, Daerah, selain daripada jang telah ditentukan dalam pasal 7 dan 16 dari Undang-undang No.22 tahun. 1948 dari Republik Indonesia (Jogjakarta), selama soal ini tidak diatur lebih dahulu dalam Undang-undang bagi daerah jang bersangkutan; c. bahwa berhubung dengan jang tersebut pada b. peraturan jang diperbuat oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Barat mengenai pemberian uang kehormatan kepada Ketua dan anggauta-anggauta lainnja Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Barat dan uang representasi kepada Ketua dan wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah serta wakil Kepala Daerah Propinsi Djawa Barat, adalah bertentangan dengan Undang-- undang dan oleh karena itu harus dibatalkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.