Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 20/2006.
bahwa tunjangan jabatan bagi Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.