mengubah KEPPRES 61/1998
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan kerjasama ASEAN dan telah berubahnya sifat tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sekretariat Nasional ASEAN, di lingkungan Departemen Luar Negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam BAB III Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.