perlu menambah djumlah Hakim-perwira dari Angkatan darat pada Pengadilan Tentara di Makassar; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.52) tentang “Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 199 tahun 1953 (Berita Negara tahun 1953 No. 103). M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.