a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pengawasan lalu lintas devisa termasuk pinjaman luar negeri dilakukan oleh Bank Indonesia; b. bahwa ketentuan mengenai kewajiban melaporkan utang luar negeri swasta yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.