a. bahwa Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dipandang telah selesai melaksanakan tugasnya dalam memberikan nasehat kepada Presiden; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.