bahwa untuk menjempurnakan koordinasi dalam lapangan pelajaran, dan agar terdapat kerdja sama antara instansi-instansi jang mempunjai tugas jang erat hubungannja dengan soal-soal pelajaran jang sebaik- baiknja, perlu dibentuk suatu Direktorat Pelajaran dalam Kementerian Perhubungan; Membatja : surat Menteri Perhubungan tanggal 5 Djuni 1954 No. Dm/545/54; Menimbang : a. pasal 50 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1952 No. 26); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-57 pada tanggal 22 Djuni 1954; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.