a. dengan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia di Jogjakarta tg. 8 Desember 1949 No.80/A/49 Mr. Aruman telah ditetapkan sebagai Anggauta Pengadilan Tinggi di Jogjakarta menurut golongan/ruang VI/d "P.G.P, tahun 1948" dengan gadji pokok sebesar R 650.- (enam ratus lima puluh rupiah) sebulannja dengan masa kerdja 30 tahun 1 bulan; b. berdasarkan atas P.P. No.23 tahun 1950 pangkat itu seharusnja masuk dalam golongan/ruang VI/e dari P.G.P.1948 jo. "P.P. No.16 tahun 1950"; c. surat Keputusan termaktub dalam sub a tersebut diatas harus disesuaikan seperlunja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.