a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariatan Umum Komisi Pemilihan Umum, maka anggota Komisi Pemilihan Umum dibubarkan dan diberhentikan dengan hormat; b. bahwa selama melaksanakan tugasnya, kinerja anggota Komisi Pemilihan Umum dinilai sangat tinggi dan sangat berjasa bagi negara terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1999; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu memberikan uang penghargaan bagi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum atas prestasi kerja dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.