bahwa dianggap perlu menambah Delegasi tersebut dengan seorang Sekretaris Pribadi Menteri Perekonomian; Mengingat : a. surat edaran Menteri Keuangan tanggal 26 Djanuari 1951 No.18776/K dan tanggal 9 April 1952 No. 68270/GT; b. surat keputusan kami tanggal 19 Djuni 1954 No. 125; Setelah : Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri mendengar Perekonomian, Direktur Lembaga Alat-Alat Pembajaran luar Negeri dan Kepala Kantor Urusan Pegawai; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.