bahwa : a. dengan surat Keputusan Pemangku Djabatan Presiden Republik Indonesia di Jogjakarta tg. 15 Agustus 1950 No.145/A/50 Mr. Sukardono terhitung dari tanggal 1 Agustus 1950 telah ditetapkan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Jogjakarta menurut golongan ruang VI/e "P.G.P. tahun 1948" dengan gadji pokok sebesar R 675.- (enam ratus tudjuh puluh lima rupiah) sebulannja dengan masa kerdja 25 tahun dan 2 bulan; b. berdasarkan atas P.P.No.23 tahun 1950 pangkat itu seharusnja masuk dalam golongan/ruang VI/f dari P.G.P.1948 jo. "P.P. No.16 tahun 1950"; c. surat Keputusan termaktub dalam sub a tersebut diatas harus disesuaikan seperlunja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.