PEMBEBASAN MR. M. NASRUN DARI TUGAS SEBAGAI KOMISARIS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT UNTUK DAERAH PADANG DAN SEKITARNYA
Latar belakang · Menimbang
bahwa dengan Keputusan kami tanggal 9 Maret 1950 No. 111 daerah Padang dan sekitarnja telah dibubarkan dan wilajahnja digabungkan dengan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.