a. bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan bahan bakar minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap bahan bakar minyak dalam negeri; b. bahwa untuk pelaksanaan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.