a. bahwa sebagai hasil sidang Intergovernmental Negotiating Committee on Desertification (INCD), telah diterima the United Nations Conventions to Combat Desertification in those Countries Experiencing Serious drought and/or Desertification, Particularly in Africa (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Memerangi Penggurunan di Negara-negara yang Mengalami Kekeringan dan/atau Penggurunan yang Serius terutama di Afrika), di Paris, Perancis pada tanggal 17 Juni 1994 dan ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 1994; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.