a. bahwa Menteri Agama pada tanggal 9 Djuli 1954 akan berangkat ke Mekkah untuk menindjau keadaan djemaah hadji setempat; b. bahwa untuk waktu Menteri Agama ada diluar Negeri sampai ia kembali lagi di Indonesia, perlu mengangkat Menteri lain mendjadi Menteri Agama ad interim disamping djabatannja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.