bahwa dengan Keputusan kami tanggal 11 Maret 1950 No. 113 Negara Pasundan telah digabungkan dengan Republik Indonesia; Mengingat : keputusan kami tanggal 4 Pebruari 1950 No.58; Mengingat pula : Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1950; M e m u t u s k a n :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.