mengubah KEPPRES 100/1998
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.