a.bahwa Mohd. Nur bin H. Zen tersebut terang telah lalai tidak mentjurahkan perhatian sepenuhnja ketika membajar poswesel tanggal 23 Agustus 1950 No.981 sebesar Rp. 500,- kepada jang tidak berhak pada tanggal 28 Agustus 1950sehingga Negara menderita kerugian sedjumlah itu; b. bahwa dalam surat pembelaannja tersebut pada ajat 2 diatas tidak terdapat alasan-alasan jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggaung jawabannja; c. bahwa oleh karenanja, kepadanja harus dibebankan penggantian uang sebanjak kerugian Negara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.