a. bahwa Abdul Djalil tersebut terang telah lalai tidak mentjurahkan latihan sepenuhnja kektika membajar poswesel tanggal 18 Djuli 1950 No. 28 sebesar Rp. 400,- kepada jang tidak berhak pada tanggal 22 Djuli 1950 sehingga Negara menderita kerugian sedjumlah itu; b. bahwa dalam surat Pembelaannja tersebut pada ajat 2 diatas tidak terdapat alasan-alasan jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggung-djawabannja; c. bahwa oleh karenanja kepadanja dibebankan penggantian uang sebanjak kerugian Negara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.