perlu mengadakan sebuah panitya pusat untuk mengatur segala hal ichwal berhubung dengan upatjara peringatan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945; M E M U TU S K A N : Menetapkan : I. Membentuk sebuah "Panitya Pusat Upatjara Proklamasi Kemerdekaan" dengan tugas-kewadjiban mengatur dan memutuskan segala sesuatu jang bersangkutan dengan perajaan peringatan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945; II. Mengangkat : 1. Direktur Kabinet Presiden mendjadi Ketua merangkap anggauta dan 2. Sekretaris Djenderal Kementerian Luar Negeri, 3. " " " Dalam Negeri, 4. " " " Pertahanan, 5. " " " Kehakiman, 6. " " " Penerangan, 7. " " " Keuangan, 8. " " " Perekonomian, 9. " " " Pertanian, 10. " " " Perhubungan, 11. " " " Pekerdjaan Umum dan Tenaga, 12. " " " Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, 13. " " " Kesehatan, 14. " " " Perburuhan, 15. " " " Sosial, 16. " " " Agama, 17. " Perdana Menteri, 18. " Dewan Menteri, 19. " Djenderal Dewan Perwakilan Rakjat, 20. " Presiden, mendjadi Anggauta-anggauta. SALINAN Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada : 1. Perdana Menteri, 2. Wakil Perdana Menteri, 3. Para Menteri, 4. Direktur Kabinet Presiden, 5. Sekretaris Perdana Menteri, 6. Para Sekretaris Djenderal Kementerian, 7. Sekretaris Dewan Menteri, 8. Sekretaris Djenderal Dewan Perwakilan Rakjat, 9. Kementerian Keuanga.n, 10. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, www.bphn.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 11. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara dan 12. Djawatan Perdjalanan Negeri. Di tetapkan di Djakarta pada tanggal 19 Djuli 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. www.bphn.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.