a. bahwa dengan meningkatnya jumlah perkara pidana maupun perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Sambas, Kabupaten Nunukan, Kota Bontang, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Kendari yang tidak mampu lagi ditangani oleh cabang Kejaksaan Negeri Singkawang di Sambas, cabang Kejaksaan Negeri Tenggarong di Bontang, cabang Kejaksaan Negeri Limboto di Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Kendari serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri di Sambas, Nunukan, Bontang, Tilamuta, dan Una Aha; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Una Aha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.