bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.