a. bahwa Moh. Amin bin Nanang tersebut terang telah lalai tidak mentjurahkan perhatian sepenuhnja ketika membajar poswesel tanggal 24 Djuli 1950 No.54/8 sebesar Rp.489,- kepada jang tidak berhak pada tanggal 28 Djuli 1950 sehingga Negara menderita kerugian sedjumlah itu; b. bahwa dalam surat pembelanjaanja tersebut pada ajat 2 diatas tidak terdapat alasan-alasan jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggung-djawabannja; c. bahwa oleh karenanja, kepadanja harus dibebankan penggantian uang sebanjak kerugian Negara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.