a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk merehabilitasi nama baik kepada seseorang bekas narapidana karena melakukan tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Menteri Kehakiman, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung sesuai pula dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk merehabilitasi nama baik Sdr. Drs. HASBI ABDULLAH;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.