a. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepad dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kabupaten Sanggau; b. bahwa penetapan Kabupaten Sanggau sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu dilakukan dengan Keputusan Presiden; Meningat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995; 3. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.