bahwa tidak ada keberatan untuk mengabulkan permo- honan tersebut ; Mengingat : pasal 51 ajat 5 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden No.80 tahun 1951; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja pada tanggal 17 Djuli 1951; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.