a. bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, dipandang perlu melakukan penataan kembali kewenangan kelembagaan Departemen, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Muda, Lembaga Pemerintah Non Departemen sistem pencatatan dan penilaian dalam rangka pengangkatan jabatan, serta penataan fungsi pengawasan internal pemerintah; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.