bahwa berhubung dengan di adakannja Kementerian Pelajaran dengan surat keputusan kami tanggal 4 Djuni 1957 No. 128 tahun 1957, perlu menetapkan peraturan tentang lapangan pekerdjaan susunan dan pimpinannja ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.