REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang dapat meningkatkan peran dan kineda Indonesia di forum internasional; b. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi keanggotaan .Indonesia pada organisasi internasional telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2Ol2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organrsasi Internasional; c. bahwa Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2Ol2 'tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi lnternasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam _huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional; SK No 185173 A Mengingat . . . Mengingat Menetapkan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- I. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 97);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.