a. bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Mengingat 1. b. c. 2. 3. Peraturan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.