Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja !_an/atau kenegaraan presiden ke Republik -nitlina dan long Kong (Special Administmthrc Region of thi people,s Repblicof CldnQ pada tanggal 28 April 2017 sampai dengan L Mei 2OL7, mal<a untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugiskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari preiiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.