a. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang ber- tanggung jawab, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan dalam upaya terus mengembangkan kesadaran akan arti penting peran konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan berkelanjutan perlu menetap- kan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional dengan Keputusan Presiden; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.