a. bahwa dalam rangka inventarisasi, optimalisasi pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga, telah dibentuk Tim Penertiban Barang Milik Negara dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007; b. bahwa sampai dengan berakhirnya masa tugas Tim Penertiban Barang Milik Negara, pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga belum selesai seluruhnya, sehingga memerlukan perpanjangan masa tugas; c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Penertiban Barang Milik Negara tersebut, dipandang perlu menambah keanggotaan Tim Penertiban Barang Milik Negara; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sambil mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan secara komprehensif dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara secara menyeluruh, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.