a. bahwa sebagai pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah diberi kepercayaan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 3 sampai dengan 14 Desember 2007; c. bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan konferensi sebagaimana dimaksud dalam - 2 - huruf b, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan dan Delegasi Republik Indonesia dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim; Mengingat ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.