a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kota Gorontalo; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.