a. bahwa Pemerintah telah melakukan perubahan atas susunan Kabinet Persatuan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; b. bahwa dengan diterapkannya otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, peran daerah dalam upaya pembangunan akan meningkat; c. bahwa Kerjasama Ekonomi Sub Regional antar daerah-daerah dari negara-negara tetangga baik yang akan dikembangkan maupun yang selama ini telah dikembangkan melalui Kerjasama Pariwisata Indonesia-Singapore, Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia- Thailand, Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia- Malaysia-Philipina, Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia- Singapore, dan Wilayah Pengembangan Indonesia- Australia, perlu terus didorong agar dapat lebih memacu pembangunan ekonomi di daerah-daerah tersebut; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali pengkoordinasian Kerjasama Ekonomi Sub Regional agar dapat lebih efektif dan efisien;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.