a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Pebruari 1998 telah dihasilkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol beserta Lampirannya tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.