a. bahwa sejalan dengan tahap perkembangan kemampuan nasional di bidang stadardisasi, berbagai institusi telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan; b. bahwa dalam rangka persiapan memasuki liberalisasi perdagangan dunia, kegiatan standardisasi perlu dikembangkan untuk memantapkan dan meningkatkan ekspor produk Indonesia dalam menghadapi persaingan internasional, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas industri di Indonesia; c. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal diperlukan suatu lembaga yang berfungsi membina standar nasional untuk satuan ukuran; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan dalam rangka mengembangkan dan membangun kegiatan stadardisasi secara terpadu dipandang perlu untuk membentuk Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.