a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan pinjaman dari negara-negara lain maupun dari badan/lembaga keuangan internasional; b. bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana dimaksud pada dasarnya tidak dapat digunakan untuk membayar Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; c. bahwa Pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, dinilai sudah tidak sesuai lagi; d.bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali perlakuan kepabeanan dan perpajakan dalam rangka pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.