a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan gairah kerja, pengabdian dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di wilayah terpencil, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan pengabdian; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penetapan tunjangan pengabdian dimaksud, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.