a. bahwa pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat (REPELITA IV) telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memadai sehingga dapat dijadikan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya; b. bahwa dengan memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai serta kemampuan-kemampuan yang telah dapat dikembangkan dalam REPELITA IV, maka ditetapkan REPELITA V yang merupakan kelanjutan dan peningkatan dari REPELITA IV; c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan mendengarkan dan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran-saran dari Dewan Perwakilan Rakyat, maka sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat seperti yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima (1989/90- 1993/94);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.