Bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan V, dipandang perlu untuk mengubah susunan keanggotaan Badan Pengelola Komplek Kemayoran, sebagaimana ditetapkan dalam diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1986.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.