bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, dipandang perlu menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.