a. bahwa dengan selesainya pembangunan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, diperlukan langkahlangkah pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional tersebut; b. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan pada Departemen Sosial, maka dipandang perlu untuk menetapkan Departemen Sosial sebagai pengelola Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.