a. bahwa perkembangan teknologi dewasa ini telah memungkinkan perkaman gambar, tulisan dan suara, baik rekaman dari film jadi dalam ber bagai jenis maupun rekaman langsung diatas pita magnetik, yang disebut Video Tape, Piringan Video yang disebut Video Disc dan bahan-bahan lain untuk disiarkan/dipertunjukan kembali melalui pesawat televisi/pesawat Monitor; b. bahwa pada hakekatnya Video Tape dan Video Disc merupakan media masa yang tidak banyak bedanya dengan film sehingga dapat membawa pengaruh yang positif maupun negatif terhadap pandangan hidup serta kebudayaan masyarakat dan bangsa; c. bahwa untuk mencegah pengaruh-pengaruh yang tidak diinginkan dalam pembangunan bangsa, dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembinaan Perekeman Video;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.