a. bahwa untuk mensukseskan dan membudayakan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana dipandang perlu memberikan penghargaan kepada pasangan suami isteri usia subur peserta Keluarga Berencana Lestari, berupa lencana dan piagam; b. bahwa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Keputus an Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.