a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 menetapkan perubahan mengenai batas umur dan jumlah anak Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh tunjangan anak ; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diadakan penyesuaian mengenai batas umur dan jumlah anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak memperoleh bantuan pengobatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.