a. bahwa untuk memperjelas dan mempertegas kedudukan kepastian hukum bagi setiap penduduk Indonesia, dalam rangka memantapkan stabilitas nasional dan memperkokoh Ketahanan nasional, dipandang perlu mempercepat proses penyeIesaian permohonan Pewarganegarann oleh orang asing di Indonesia; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu dikeluarkan Keputusan Presiden yang berisi petunjuk-petunjuk untuk mempercepat penyelesaian permohonan pewarganegaraan di seluruh Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.