a. bahwa Tunjangan Irian Jaya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 telah dihapuskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977. b. bahwa dengan hapusnya Tunjangan Irian Jaya, maka sejak berlakunya peraturan gaji baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 yang mulai 1 April 1977, prosentasi kenaikan penghasilan Pegawai Negeri yang bekerja di Irian Jaya lebih kecil dibandingkan dengan prosentasi kenaikan penghasilan Pegawai Negeri yang bekerja pada daerah lainnya. c. bahwa dalam rangka usaha mendorong kegairahan bekerja dipandang perlu memberikan Tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri yang bekerja di irian Jaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.